JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati, pada hari ini. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Rencananya, Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN. Nicke sendiri sebelum menjadi Dirut Pertamina sempat menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN, Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN, serta Direktur Perencanaan Korporat PT PLN.
Baca juga: KPK: Sofyan Basir Tunjuk Kuasa Hukum Baru Khusus Ngurus Praperadilan
"Hari ini dijadwal ulang pemeriksaan Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2019).
Sebelumnya, KPK batal memeriksa Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir, pada Senin, 29 Mei 2019. Oleh karenanya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nicke, pada hari ini.