Penahanannya Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 10 Juni 2019 21:41 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Setelah ditangguhkan penahannya pada 3 Juni 2019 lalu, tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

"Saya ini kan harus datang tiap Senin dan Kamis, ya kita patuhi dong ketimbang di dalam kan lebih enak diluar. Saya ikutin saja, karena kita berkeyakinan penuh enggak ada itu makar," ujar Lieus di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Dirinya mengutarakan bila sama sekali tak mempunyai niatan untuk melakukan tindakan makar sebagaimana yang dituduhkan kepadanya ini.

 

"Kalau beda pandangan terus dianggap makar, wah udah mundur lah demokrasi kita, mundur jauh, karena kan enggak ada kebencian kita kepada pemerintahan sekarang. Tapi, kalau kita punya sudut pandang akan lebih bagus Pak Prabowo yang mimpin kan enggak salah juga dong, kalau itu dianggap makar kan enggak sehat menurut saya," beber Lieus.

Polisi menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma. Alhasil, hari ini, dia telah menghirup udara bebas setelah dijamin oleh Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco.

Lieus Sungkharisma resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya. Untuk Eggi Sudjana, polisi telah melakukan penahanan.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya