JAKARTA — Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Henry Indraguna, menyoroti kegaduhan yang timbul dari pernyataan Saiful Mujani. Cuplikan pernyataannya viral hingga memicu tudingan serius, mulai dari provokasi hingga dugaan pelanggaran pidana.
Bahkan, hal tersebut dianggap sebagai dugaan makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah. Henry pun mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam penilaian prematur dan ahistoris terhadap konteks pernyataan tersebut.
Ia menegaskan bahwa hukum menilai suatu perkara secara keseluruhan. Pendekatan hukum pidana, kata Henry, tidak pernah berdiri di atas fragmen informasi.
“Dalam perspektif hukum pidana, suatu pernyataan tidak bisa dinilai secara parsial. Harus dilihat secara utuh, baik konteks, maksud, maupun dampaknya. Menghukum berdasarkan potongan video adalah kekeliruan metodologis yang berbahaya,” kata Henry dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Henry menjelaskan, dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea, yakni perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Ia pun menilai analisis akademik yang disampaikan dalam forum ilmiah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Adapun jika dikaitkan dengan hukum positif Indonesia, kata Henry, Pasal 160 KUHP (penghasutan) mensyaratkan adanya ajakan nyata dan eksplisit yang mendorong tindakan melawan hukum. Selain itu, Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.