JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Indonesia yang kontroversial tersebut.
"Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Namun, ia menambahkan, laporan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut di tahap penyelidikan. Pihak yang melaporkan kasus dugaan penghasutan yang diduga dilakukan Saiful Mujani itu diketahui berasal dari unsur masyarakat.
"Pelapornya Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur," katanya.