"Jadi, insyaallah teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi, melalui laman MK setelah permohonan perbaikan itu di registrasi," ucapnya.
(Baca Juga: Jamin Independensi, Ketua MK: Kami Hanya Takut pada Allah SWT)
Dalam permohonan perbaikan itu kata Bambang, pihaknya menggabungkan argumen baik kualitatif maupun kuantitatif. Kendati demikian dirinya menolak menyebut permohonan apa saja yang diajukan itu.
"Argumen kualitatif saja itu jumlahnya 154, anda bayangkan yang argumen kuantitatif, kalau kualitatif aja segitu apalagi yang kuantitatif ada saatnya nanti dikemukakan. Nanti di dalam permohonan anda akan bisa lihat itu detil," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)