BANDUNG – Eka Supria Atmaja resmi menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang sudah divonis enam tahun penjara, karena menerima suap terkait pengurusan izin megaproyek Meikarta.
Eka Supria yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Bekasi lalu ditunjuk jadi pelaksana tugas (plt) Bupati setelah Neneng ditangkap KPK, dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melawakili Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (12/6/2019).
Neneng Hasanah Yasin sudah berhenti sebagai Bupati pada 24 April 2019, lalu jabatannya diisi oleh Eka Supria.
Pelantikan Eka Supria berdasarkan SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 131.32/2966/OTDA tertanggal 24 Mei 2019, seiring terbitnya keputusan Mendagri Nomor 131.32-1192 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan pemberhentian wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Neneng Hasanah Yasin (Okezone)
Eka Supria dilantik sekaligus diambil sumpah jabatan sebagai pemimpin Kabupaten Bupati. Di sela pelantikan, Ridwan Kamil mengingatkan Eka Supria soal integritas.
"ASN harus posisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Ibaratnya menawarkan menu makanan, ngelap meja, melayani masyarakat. Kalau mau kaya raya, jangan jadi ASN, jualan online saja sekarang mah gampang," kata Ridwan Kamil di sela pelantikan.
(Baca juga: Bupati Neneng Hasanah Divonis 6 Tahun Penjara karena Suap Meikarta)
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, juga menyinggung soal banyaknya investasi di Bekasi, tapi di sisi lain angka kemiskinan dan pengangguran juga masih tinggi.