Dia menjelaskan, penyisiran yang dilaksanakan Satgas Pamtas guna mencegah peredaran barang terlarang dan ilegal yang sering terjadi di wilayah perbatasan.
"Kegiatan sweeping ini kami (Satgas) lakukan untuk mencegah tindak kejahatan, seperti penyeludupan barang ilegal, para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen resmi, dan peredaran senjata ilegal," terang Erwin.
Ia menambahkan, sesuai peraturan undang-undang bahwa setiap orang dilarang memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api secara ilegal. Selain membahayakan keamanan, juga membahayakan orang-orang di sekitarnya.
"Adapun barang bukti dan pelaku saat ini sudah diamankan di Kolakopsrem 172/PWY untuk proses penyidikan dan keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
(Hantoro)