JAKARTA – Sidang perdana Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Imbas adanya persidangan PHPU, kepolisian pun menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pantauan Okezone di lokasi, tidak ada kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. Bahkan, bus Transjakarta yang kerap digunakan masyarakat Ibu Kota untuk bertransposrtasi tak bisa melintas di sana.
Sejumlah polisi lalu lintas terlihat berjaga-jaga di persimpangan Jalan MH Thamrin untuk memberitahu para pengendara motor dan mobil bahwa Jalan Merdeka Barat tidak bisa dilintasi karena sedang ditutup untuk sementara waktu.
Tampak kendaraan dari arah Jalan MH Thamrin dan Jalan Budi Kemuliaan yang hendak melintas ke Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Medan Merdeka Selatan. Penutupan arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat dilakukan dari kedua arah, baik dari kawasan Istana Negara ataupun dari Jalan MH Thamrin.
Kemudian, arus lalu lintas di kawasan Patung Kuda (Arjuna Wijaya)-Monas, Jakarta Pusat, terpantau ramai lancar. Petugas kepolisian dibantu personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta tampak sibuk mengatur arus lalu lintas.
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Haya H Gunawan menyebut, pihaknya menerjunkan sekira 600 petugas untuk mengatur lalu lintas di sekitaran MK. Ia mengaku tak bisa memastikan pukul berapa Jalan Medan Merdeka Barat akan kembali dibuka.
"Ada 600 personel khusus lalin sekitar 600 ditempat di akses sekitar MK termasuk depan Istan dan Harmoni," kata dia di lokasi.
Baca Juga : Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Simak Keterangan Permohonan Prabowo-Sandi di Sidang MK
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU. Akhirnya mereka mengajukan gugatan PHPU Pilpres ke MK karena menduga terjadinya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).
Baca Juga : Sidang Perdana Sengketa Pemilu di MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi
(Erha Aprili Ramadhoni)