JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menepis keterangan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, BW mempersoalkan dana kampanye Jokowi Ma'ruf Amin.
"Soal masalah kosong 02 yang mengadukan soal keuangan, itu Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, BW baca di mana itu, 02 itu baca laporan di mana itu. Dan kita sudah diaudit oleh akuntan dari KPU itu. Jadi sudah lolos," ujar Juru Bicara TKN Arya Sinulingga dalam keterangannya, Jumat (14/6/2019).
(Baca Juga: BW Ungkap Kejanggalan Harta Jokowi, Kas Rp6 Miliar Sumbang Dana Kampanye Rp19 Miliar)
Dalam keterangan di persidangan MK, BW mengaku mendapat informasi kalau ada kejanggalan dari dana sumbangan kampanye Jokowi. Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada 12 April 2019 sekitar Rp50 miliar. Namun, setara kasnya sekitar Rp6 miliar.