Suhartoyo menuturkan, perbaikan permohonan memang tidak diatur dalam undang-undang maupun Peraturan MK (PMK). Namun pada sidang perdana ini permohonan versi perbaikan sudah dibacakan oleh pemohon.
"Tapi tadi kita simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan itu yang kemudian secara faktual mahkamah tak bisa menunda itu," jelasnya.
Diketahui, dalam perbaikan permohonan Prabowo-Sandi, menyinggung soal jabatan Ma'ruf Amin di bank syariah. Sedangkan dalam permohonan awal hal itu tidak dimasukkan. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf merasa keberatan dengan hal tersebut.
(Edi Hidayat)