Baca Juga: Sandiaga: Tambahan Gugatan di MK Dikerjakan Tim saat Libur Lebaran
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dilanjutkan pada Selasa 18 Juni mendatang.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai pihak termohon keberatan dengan perbaikan gugatan yang dibacakan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandi pada sidang perdana ini.
(Edi Hidayat)