Sementara, petugas Sukamiskin pengawal Setnov telah mengaku bersalah saat diperiksa oleh tim pemeriksa dari Ditjen PAS Kemenkumham. Petugas pengawal Setnov mengakui kesalahannya karena tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
"Hasil pemeriksaan, mengakui kesalahannya tida melaksanakan tuga sesuai standar operasional prosedur pengawalan," terang Ade.
(Baca juga: Ditjen PAS Akui Kelalaian Sipir Lapas Sukamiskin Terkait Pelesiran Setnov)
Menurut Ade, proses pengeluaran Setnov untuk rujukan berobat di RS Santosa Bandung sudah sesuai prosedur. Hanya saja, terjadi kelalaian pada petugas pengawal Setnov saat berada di RS Santosa Bandung.
"Kelalaian terjadi pada tataran petugas pengawalan di lapangan," ungkapnya.
(Awaludin)