JAKARTA – Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojanto, menyebut pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin melakukan vote buying dengan melalui penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Hal itu diungkapkan Bambang dalam sidang perselisihan hasil penghitungan suara (PHPS) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ahmad Rofiq, menilai tudingan Bambang tidak memiliki dasar. Menurut dia, kenaikkan gaji PNS dan TNI-Polri adalah satu hal yang biasa dari presiden.
"Terkait dengan tudingan Pak Jokowi melakukan money politic, dengan menaikkan gaji PNS TNI-Polri, ini jelas tuduhan yang sangat tidak berdasar. Tuduhan yang mengada-ngada," kata Rofiq saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (16/6/2019).
Ia meminta agar BPN Prabowo-Sandi mampu membedakan terkait tugas presiden dalam persoalan tersebut.
"Tentu ruang lingkupnya sangat berbeda, dan Pak Jokowi sebagai presiden tentu harus menjalankan tugasnya dengan baik, dan ini terkait dengan sumpah jabatan dan kewajiban," ungkapnya.
Sebelumnya dalam sidang di MK, Bambang Widjojanto membacakan sejumlah poin permohonan perkara di MK dengan menyebut Jokowi melakukan modus vote buying dengan menyalahgunakan anggaran negara karena capres petahana menjabat presiden.