KPK Mulai Periksa Calon Rektor UIN Terkait Jual-Beli Jabatan di Kemenag

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 10:45 WIB
KPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap calon rektor Universitas Islam Negeri (UIN) pada sejumlah daerah Indonesia. Ada sekira 7 rektor maupun guru besar UIN yang diperiksa KPK terkait kasus dugaan jual-beli jabatan pada hari ini.

Mereka yakni, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Ali Mudlofir; Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Masdar Hilmy; Guru Besar sekaligus Dekan FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya, Akh Muzakki; Rektor IAIN Pontianak, Syarif; Dosen IAIN Pontianak, Wajidi Sayadi; Wakil Rektor I IAIN Pontianak, Hermansyah; serta Retor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Warul Walidin.

 Baca juga: Pengembangan Kasus Jual-Beli Jabatan, KPK Panggil Tiga Calon Rektor UIN

"KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya