"Unit-unit pelaksanaan tekhnis, atau lembaga pemasyarakatan Rutan itu ada dibawah Kanwil, bukan berada di Irjen. Oleh karena itu, peristiwa yang ada di UPT ini diselesaikan pada tingkat wilayah. Nanti apabila di tingkat perlu konsultasi dan koordinasi dengan pusat, ya kita koordinasi," imbuhnya.
(Baca Juga: Kronologi Setnov Pelesiran Keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung)
Namun, ditekankan Junaedi, untuk pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan, keputusannya tetap berada di tangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly.
"Mengenai penetapan koruptor ada di Nusa Kambangan, itu adalah kewenangan Menteri. Belum diputuskan itu," terangnya.
(Khafid Mardiyansyah)