Pertebal Gugatan, Tim Hukum TKN Sebut BPN Cari Mati

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 20:06 WIB
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK (Foto: Heru/Okezone)
Share :

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Akan Patuhi MK soal Batasan Saksi

Lebih lanjut, ia melihat persyaratan formal di dalam permohonan paslon 02 melanggar pasal 51 Peraturan MK, yakni dimana salah satu contohnya dalam pasal 8 ayat 4, pokok permohonan perihal sengketa hasil Pemilu harus memuat perselisihan suara.

Kendati demikian, I Wayan Sudirta merasa aneh karena di dalam tebalnya permohonan yang diajukan, tidak temukan persoalan yang memuat adanya perselisihan suara pada Pilpres 2019.

"Aneh bin ajaib tidak ditemukan pada permohonan ini," pungkas I Wayan Sudirta.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya