Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Akan Patuhi MK soal Batasan Saksi
Lebih lanjut, ia melihat persyaratan formal di dalam permohonan paslon 02 melanggar pasal 51 Peraturan MK, yakni dimana salah satu contohnya dalam pasal 8 ayat 4, pokok permohonan perihal sengketa hasil Pemilu harus memuat perselisihan suara.
Kendati demikian, I Wayan Sudirta merasa aneh karena di dalam tebalnya permohonan yang diajukan, tidak temukan persoalan yang memuat adanya perselisihan suara pada Pilpres 2019.
"Aneh bin ajaib tidak ditemukan pada permohonan ini," pungkas I Wayan Sudirta.
(Edi Hidayat)