Telisik Kasus Suap Bowo Sidik dengan Kemendag, KPK Panggil 2 Anggota DPR

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 12:53 WIB
KPK (Okezone)
Share :

Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah alat bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Salah satu barang yang disita KPK yakni, dokumen-dokumen terkait perdagangan gula.

Bowo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap dan gratifikasi.‎ Dalam perkara suapnya, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

 Baca juga: KPK Periksa Eks Direktur PT Rivomas Pentasurya Terkait Suap Distribusi Pupuk

Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya