SOLO - Satuan reserse kriminal Polresta Solo menerima aduan dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan. Diduga arisan yang dijalankan oleh terlapor merupakan arisan fiktif yang merugikan puluhan korban.
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Widodo, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (17/6/2019), mengatakan telah menerima aduan AM (43), warga Nusukan, Banjarsari, Solo, pada Sabtu (15/6). Dalam aduannya, AM merasa tertipu uang puluhan yang digunakan untuk membeli hasil arisan.
“Menurut aduan AM, ia seharusnya memperoleh uang arisan pada 10 Juni 2019. Namun teradu, TR (29), warga Sangkrah, Pasar Kliwon, justru menghilang. AM sudah berusaha mencari dan menghubungi TR namun hasilnya nihil. Teradu membuat beberapa kelompok arisan bulanan yang diduga fiktif melalui aplikasi WhatsApp. Sedangkan AM mengikuti tiga kelompok arisan dengan nama kelompok arisan berbeda-beda dan nominal arisan juga berbeda-beda,” ujarnya mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban-korban lain yang merasa tertipu jual-beli arisan maupun arisan online yang diduga fiktif. Terkait jumlah kerugian secara keseluruhan juga belum dapat dipastikan.
“Intinya saat ini berkas aduan hari ini Senin sudah masuk ke jajaran Satreskrim Polresta Solo. Kasus ini sedang kami pelajari untuk ditindak lanjuti oleh penyidik,” imbuhnya.