JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait. Termohon adalah KPU, pihak terkait ialah paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan Bawaslu.
Menghadapi sidang gugatan tersebut, polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin). Sejumlah akses jalan akan dialihkan.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan bahwa rekayasa lalin mulai diberlakukan sejak malam hari.
"Pengalihan dimulai jam 22.00 WIB malam kemarin, situasional," kata Nasir saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (17/6/2019).