JAKARTA - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan.
Dalam perkara ini, pemohon ialah paslon 02 Prabowo-Sandi, termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait yakni paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan pemberi keterangan ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Begini Suasana MK Jelang Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019
"Sidang kami buka," kata Anwar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Setelah membuka sidang, Anwar mempersilakan para pihak untuk memperkenalkan jajarannya masing-masing. Saat ini, prosesi perkenalan dalam pembukaan sidang masih berlangsung.
Baca juga: TKN Minta BPN Tak Giring Opini soal Dugaan Adanya Intervensi di Sidang MK