JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman meyakini keterangan yang disampaikan pihaknya dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres 2019 mampu menjawab tuduhan yang dilontarkan pemohon, dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi.
"Jadi, jawaban kami cukup untuk bisa menjelaskan dan menjawab," kata Arief di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Arief menjelaskan, kubu Prabowo-Sandi tidak mampu menunjukkan bahwa terdapat kejadian kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, masif (TSM).
"Tidak ada terstruktur, itu kan melibatkan penyelenggara pemilu, ternyata penyelenggara enggak ada yang terlibat selama proses yang dihasilkan itu," jelasnya.
"Masif juga tidak, karena wilayahnya yang terbatas. Kemudian sistematis enggak juga terjadi rancangan yang memang sudah disiapkan sejak lama," kata dia menambahkan.
Arief mengaku tidak over confidence terkait jawabannya ini. Ia menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya kepada hakim konstitusi.
(Rizka Diputra)