Setnov Pelesiran, 2 Petugas Lapas Sukamiskin Disanksi Disiplin

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 16:49 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar (Foto: Cdb Yudistira)
Share :

BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat memberikan sanksi terhadap dua petugas Lapas Sukamiskin Bandung, buntut dari pelesiran Setya Novanto ke toko bangunan.

Keduanya berinisial YAP sebagai komandan jaga, dan SS sipir pengawal. Hasil pemeriksaan terhadap dua petugas itu didapati adanya kelalaian saat pengawalan. 

"Untuk YAP kita beri sanksi disiplin sedang dengan penundaan kenaikan pangkat saat satu tahun, sedangkan untuk SS, kita beri sanksi berupa penundaan gaji berkala selama setahun," kata Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar, Ceno Hersusetikartiko, di Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019). 

Baca Juga: Setnov Kabur Pelesiran dan Terkuaknya Misteri Wanita dengan Tas Merah

Keduanya juga di tarik penugasannya ke Kanwil Kemenkumham Jabar untuk mendapatkan pembinaan. Pemberian hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim assessment Kanwil Kemenkumham Jabar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya