"Kami tidak ingin sampaikan (pelaku ancaman). Menurut saya itu akan menimbulkan persoalan yang lebih keras. Hashim Djojohadikusumo (mengetahui saya diancam)," ucapnya.
Pada sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni 2019, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 02 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.
Baca Juga : Tim Hukum Prabowo-Sandi Tarik Sejumlah Alat Bukti yang Didaftarkan ke MK