Meski demikian, Mendagri tidak menjelaskan detail status legalitas FPI, karena Kemendagri belum menerima pengajuan perpanjangan izin.
Menurutnya, Kemendagri akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar atau SKT apabila ada organisasi kemasyarakatan yang mengajukan izin. Ia juga menegaskan, setiap warga negara memiliki hak berhimpun dan berserikat asal dilengkapi dengan izin.
"Kami tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun berserikat," katanya pula.
Organisasi kemasyarakatan, lanjut dia, bisa mengajukan izin ke Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM atau menggunakan akta notaris. FPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang izinnya berakhir 20 Juni 2019 sejak SKT diterbitkan 20 Juni 2014.
(Awaludin)