KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy 30 Hari ke Depan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 22:18 WIB
Romahurmuziy (Foto: Okezone)
Share :

 

Kemudian, KPK mencabut masa pembantaran atau penundaan penahanan sementara Romi pada Kamis 2 Mei‎ 2019 malam. Romi kembali dijebloskan ke Rutan KPK setelah tim dokter memastikan mantan Ketua Umum PPP tersebut tidak perlu lagi dirawat inap.

Romi ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kemenag. Bukan hanya Romi, ada dua orang lainnya yang juga menjadi tersangka yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Baca Juga: Haris Hassanudin Sebut Ada Honor Tambahan untuk Menag Lukman saat Jadi Pemateri 

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya