JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi soal keluhan penguni rumah tahanan (rutan) KPK yang disampaikan oleh tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy atau Romi. Menurut Febri seorang tahanan tentu memiliki batasan.
"Ketika Anda melakukan korupsi dan kemudian menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan kemudian ditahan pasti ada pembatasan-pembatasan hak pembatasan-pembatasan ruang gerak dan pembatasan-pembatasan fasilitas," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: KPK Jawab Keluhan Romi soal Keterbatasan Fasilitas di Rutan
Kendati begitu, Febri menegaskan pihaknya akan melakukan pengelolaan rutan dengan baik. Bahkan, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham melakukan kunjungan untuk melihat kesesuaian sarana, prosedur dan pengelolaan tahanan lainnya dan menilai fasilitas maupun pelayanan rutan KPK berjalan dengan baik.