JAKARTA - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," tutur Anwar di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: Keponakan Mahfud MD Beberkan 'Kecurangan Bagian Demokrasi' di Sidang MK
Setelah membuka sidang, Anwar menyatakan dalam agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hingga saat ini prosesi perkenalan dan pengambilan sumpah terhadap saksi dan ahli yang dibawa pihak termohon dalam pembukaan sidang masih berlangsung.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK sudah mendengarkan keterangan 13 saksi dan 2 orang ahli dari pihak pemohon yakni pasangan Prabowo-Sandi dalam sidang Rabu 19 Juni kemarin hingga jelang subuh tadi.
(Angkasa Yudhistira)