Bukan Hanya Panglima TNI, Penangguhan Penahanan Soenarko Juga Dijamin Luhut

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 14:14 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri sudah menerima surat penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko. Mantan Danjen Kopassus itu dijamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jadi untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya Pak Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Kemudian, disitu memang ada penjaminnya, penjaminnya adalah bapak panglima TNI dan Pak Luhut," kata Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Dari surat permohonan itu, Polri telah mempertimbangkan, mengingat Soenarko selama ini cukup kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan para penyidik Polri atas kasus kepemilikan senjata ilegal.

"Kemudian, penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Soenarko Sedang Siap-Siap Keluar Rutan Guntur Usai Salat Jumat 

Polri juga percaya bahwa Soenarko tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Pasalnya, Luhut dan Panglima TNI sudah menjadi penjaminnya.

"Kemudian, pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, karena sudah ada penjamin dari panglima TNI maupun dari Pak Luhut," tuturnya.

Atas dara pertimbangan-pertimbanga tersebut, maka penyidik mengabulkan permohonan penangguhan Soenarko. Bila proses administrasi sudah selesai, maka Soenarko langsung ditangguhkan penahanannya.

Baca Juga: Kapuspen TNI: Penangguhan Penahanan Soenarko karena Faktor Rekam Jejak & Ikatan Moral 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya