"Bisa dibaca lagi keonaran yang dimaksud apa. Tapi, arti keonaran yang dimaksud oleh penasehat hukum kita dan juga ahli-ahli hukum. Jadi dicek aja sendiri kebenarannya," ucap Atiqah.
Baca Juga : JPU Tolak Semua Pleidoi Ratna Sarumpaet
Sebelumnya diberitakan, Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan publik.
Baca Juga : Semua Pembelaan Ditolak JPU, Ratna: Kalau Engga Terima Gimana? Guling-Guling?
(Erha Aprili Ramadhoni)