Pleidoinya Ditolak Jaksa, Ratna Sarumpaet Tetap Yakin Dirinya Bukan Pembuat Keonaran

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 18:10 WIB
Ratna Sarumpaet dan putrinya Atiqah Hasiholan. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

"Bisa dibaca lagi keonaran yang dimaksud apa. Tapi, arti keonaran yang dimaksud oleh penasehat hukum kita dan juga ahli-ahli hukum. Jadi dicek aja sendiri kebenarannya," ucap Atiqah.


Baca Juga : JPU Tolak Semua Pleidoi Ratna Sarumpaet

Sebelumnya diberitakan, Ratna dinilai bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan publik.

Baca Juga : Semua Pembelaan Ditolak JPU, Ratna: Kalau Engga Terima Gimana? Guling-Guling?

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya