JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Karawang dan Cirebon, Jawa Barat terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penggeledahan dilakukan sejak kemarin hingga hari ini.
"Dalam dua hari ini KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Penggeledahan di Karawang menyasar pada tiga tempat, yaitu dua kantor pihak swasta dan satu rumah saksi. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2019.
"Penggeledahan di Kawarang dilakukan kemarin, Kamis 20 Juni 2019 di 3 lokasi, yaitu, 2 kantor pihak swasta dan 1 rumah saksi," tuturnya.
Sementara hari ini, tim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Cirebon. Lokasi yang digeledah adalah Kantor DPRD Cirebon, Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD Cirebon, dan satu kediaman pihak swasta.
"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasasi oleh Sunjaya. KPK sedang mengusut asal muasal uang tersebut.
Baca Juga : Kantor Bupati dan DPRD Cirebon Digeledah KPK
Selain tindak pidana gratifikasi, KPK juga menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima suap. Sunjaya ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR) terkait dugaab suap jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Diduga, telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan sebesar Rp100 juta terkait fee karena telah melantik Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Sunjaya sebagai Bupati juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
Baca Juga : KPK Angkut 2 Koper dan 1 Kardus Usai Geledah DPRD Cirebon
Adapun, modus yang diduga digunakan yakni, pemberian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantik. Nilai setoran yang dipatok Bupati Sunjaya mulai dari Camat hingga eselon tiga.
(Erha Aprili Ramadhoni)