Ahli Jokowi: Gugatan Prabowo Harusnya Ditujukan ke Bawaslu, Bukan MK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 17:09 WIB
Tim Hukum Prabowo-Sandi saat menghadiri sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019). (Foto : Arif Julianto/Okezone)
Share :

Baca Juga : Tim Hukum Prabowo Ragukan Keterangan Saksi Jokowi-Ma'ruf di MK

"Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi dalam penegakan hukum, pada hakikatnya adalah pelanggaran Pemilu yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu,” tutur Edward.

Selanjutnya, kata dia, Bawaslu yang mengkualifikasi apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, atau pidana pemilu.


Baca Juga : Ini Alasan Kubu Jokowi Undang KPU & Bawaslu dalam Pelatihan Saksi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya