Baca Juga : Tim Hukum Prabowo Ragukan Keterangan Saksi Jokowi-Ma'ruf di MK
"Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi dalam penegakan hukum, pada hakikatnya adalah pelanggaran Pemilu yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu,” tutur Edward.
Selanjutnya, kata dia, Bawaslu yang mengkualifikasi apakah pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi, sengketa administrasi, atau pidana pemilu.
Baca Juga : Ini Alasan Kubu Jokowi Undang KPU & Bawaslu dalam Pelatihan Saksi
(Erha Aprili Ramadhoni)