Atasi Masalah Kekeringan, DPR: Pemerintah Harus Bentuk Program Manajemen Air Nasional

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2019 14:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Ia melihat, kebanyakan kini yang terjerat hukum hanya masyarakat biasa, tidak menyasar ke perusahaannya yang sebagai biang keladi bencana tersebut.

"Penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran sengaja membakar lahan, khususnya perusahaan-perusahaan," ujarnya.

Seperti diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG) memprediksi puncak musim kemarau akan terjadi pada Agustus-September 2019 mendatang. Akibat dari perubahan iklim itu, delapan provinsi di Indonesia diperkirakan akan mengalami kekeringan.

Delapan daerah itu ialah Banten (Kab. Tangerang), Jawa Barat (seluruh wilayah), Yogyakarta (seluruh wilayah), Jawa Timur (Kab. Malang), Bali (Kab. Buleleng), NTB (seluruh wilayah), NTT (Kab. Lembata, Kota Belu, dan Kupang) dan Papua (Kab. Jayapura).

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya