JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, cepat atau lamanya proses penunjukkan wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno tergantung dari partai pengusung.
Tjahjo membenarkan bahwa tak ada aturan yang mengharuskan kapan waktu penunjukkan orang nomor dua di Ibu Kota itu.
"Enggak ada. Sekarang saja ada yang hampir selesai juga enggak ada wakil, kayak Sulawesi Tengah. Kuncinya adalah partai pengusung," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut Tjahjo batas waktu pergantian wakil gubernur DKI Jakarta berlangsung 18 bulan. Ia pun meminta para partai pengusung Anies-Sandi untuk segera memutuskan nama dan membawa nama calon wagub DKI itu ke DPRD.
"Memang tidak ada limit waktu ya sepanjang tidak kurang dari 18 bulan ya harus diisi. Kunci pengisiannya ya dari partai-partai pengusung yang kompromi dengan Pak Gubernur," paparnya.
"Kemudian usulan nama 1 atau 2 diajukan ke DPRD. Kata Pak Gubernur sekarang bolanya ada di DPRD," tambah Tjahjo.