JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin meyakini kalau kliennya akan dibebaskan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sidang putusan yang akan dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2019.
Menurut Insank, Ratna Sarumpaet tidak membuat keonaran dalam kasus penganiayaan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami menilai putusan tanggal 11 (Juli) nantinya terdakwa Ratna bisa dibebaskan," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
"Karena unsur dari pasal keonaran pasal 14 itu yang mana unsurya menerbitkan keonaran di kalangan rakyat tidak terbukti secara sah di persidangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Insank menjelaskan kalau demontrasi yang dilakukan oleh sejumlah orang, serta unggahan pro dan kontra yang dilakukan pengguna media sosial bukanlah sebuah keonaran dari kasus kliennya.
"Terbukti di persidangan bahwa demonstransi bukan merupakan keonaran, itu yang disampaikan juga oleh ahli," terang Insank Nasruddin.