JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada hari ini memenuhi panggilan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di sidang kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dia akan bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan pantauan Okezone, Rabu (26/6/2019), Menag Lukman Hakim Saifuddin tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekira pukul 09.50 WIB. Menag yang mengenakan batik lengan panjang tampak santai saat tiba di Pengadilan Tipikor.
Sayangnya, politikus Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) tersebut enggan angkat bicara terkait kehadirannya untuk memberikan kesaksian di sidang perkara jual-beli jabatan pada hari ini. Dia langsung memasuki ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta.
(Baca juga: Menag, Khofifah, dan Romahurmuziy Bakal Bersaksi di Persidangan)
Selain Menag Lukman Hakim, Tim Jaksa KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; mantan ketum PPP, Muhammad Romahurmuziy; pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Mojokerto, Kiai Asep Saifuddin Halim.
Hingga kini baru Menag Lukman Hakim Saifuddin yang terlihat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap anggota DPR RI yang juga mantan ketua umum PPP, Muhammad Romahurmuziy.
Selain Romi, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romi dan Lukman Hakim sebesar Rp325 juta untuk mendapat jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy 30 Hari ke Depan)
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menduduki jabatan tersebut.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)