(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy 30 Hari ke Depan)
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menduduki jabatan tersebut.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Hantoro)