Menag Akui Haris Hasanuddin Cocok Jabat Kakanwil Jatim, tapi Bantah Lakukan Intervensi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 16:58 WIB
Lukman Hakim Saifuddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta. (Foto : Sarah Hutagaol/Okezone)
Share :

JAKARTA - ‎Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku Haris Hasanuddin cocok untuk menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur (Jatim). Hal itu diungkapkan Lukman saat berdiskusi dengan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan tinggi Kemenag, Nur Kholis Setiawan dan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), Ahmadi.

Awalnya, Lukman memanggil Ahmadi dan Nur Kholis untuk membicarakan masalah seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Saat itu, Ahmad dan Nur Kholis menyampaikan, ada empat nama yang lolos seleksi administrasi. Salah satu dari keempat nama itu ialah Haris Hasanuddin.

Kemudian, Lukman menyampaikan kepada Ahmadi dan Nur Kholis bahwa mengenal sosok Haris Hasanuddin. Dia mengakui ‎jabatan Kakanwil Kemenag Jatim cocok jika dipegang Haris Hasanuddin.

"Saya mengatakan, saya merasa saudara Haris yang saya kenal di antara empat nama itu, yang mungkin kecocokan itu konteksnya karena kenal. Jadi, bagaimana bisa cocok ke yang tidak kita kenal," kata Lukman saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

‎Jaksa pun mempertanyakan ungkapan Lukman kepada Ahmadi dan Nur Kholis tersebut yang merupakan sebuah bentuk intervensi. Namun, Lukman membantah kecocokannya dengan Haris Hasanuddin sebuah bentuk intervensi.

"Menurut saya tidak. Karena saya sadar betul itu bukan kewenangan saya. Kewenangan untuk melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang lolos sekesi ada pada pansel, bukan PPK. Jadi tidak pada tempatnya itu ditafsirkan sebuah bentuk intervensi," katanya.

Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)‎ Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Selain Romahurmuziy, Haris H‎asanuddin didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.


Baca Juga : Saksi Sebut Menag Lukman Intervensi Sekjennya untuk Loloskan Jabatan

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : Pejabat Kemenag Jatim Akui Kumpulkan Rp72 Juta untuk Kegiatan Menag

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya