Pejabat Kemenag Jatim Akui Kumpulkan Rp72 Juta untuk Kegiatan Menag

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 16:19 WIB
Sidang terkait kasus jual beli Jabatan di Kemenag (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Agama, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim), Zuhri mengakui bahwa pernah diperintah oleh terdakwa Haris Hasanuddin untuk mengumpulkan uang guna kegiatan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin di daerahnya.

Demikian diakui Zuhri saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan ‎Muafaq Wirahadi. Dalam kesaksiannya, Zuhri menjelaskan pernah dipanggil oleh Haris Hasanuddin untuk mengumpulkan uang dari para pejabat Kemenag di Jatim.

 Baca juga: Saksi Sebut Menag Lukman Intervensi Sekjennya untuk Loloskan Jabatan

"‎Ya itu waktu ada rakertim, Kami tahu-tahu diminta Pak Haris, 'Mas saya minta tolong teman-teman kalau ada yang nitip uang tolong dibantu'," kata Zuhri di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Zuhri berhasil mengumpulkan sebesar Rp72 juta dari para Kepala Kantor Kemenag se-Jawa Timur‎. Masing-masing pejabat Kemenag, kata Zuhri, memberikan uang dalam jumlah yang berbeda kisaran Rp1 Juta hingga Rp2 Juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya