Menag Akui Dapat Rekomendasi dari Romahurmuziy dan Khofifah untuk Haris Hasanuddin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 18:01 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : Pejabat Kemenag Jatim Akui Kumpulkan Rp72 Juta untuk Kegiatan Menag

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya