Polisi Perketat Pengamanan di Sekitar Gedung MK

Antara, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 11:20 WIB
Polisi berjaga di depan Gedung MK kawal sidang sengketa Pilpres 2019. (Dok Okezone/Fadel Prayoga)
Share :

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun, dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.


Baca Juga : Belum Ada Pergerakan Massa di Stasiun Gambir Terkait Aksi di Depan MK

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya