2. Pembiaran penodaan terhadap agama, bahkan perlindungan dan pembelaan terhadap penoda agama.
3. Pembiaran gerakan liberal, neo-PKI, LGBT, Ahmadiyah & Syi'ah Rofidhoh, serta aneka aliran sesat dan berbagai kemunkaran sehingga merajalela di seantero negeri.
4. Penjualan aset negara kepada asing dan aseng penumpukan utang negara, pemberian dukungan kepada Program OBOR China, dan penerimaan imigran China sebagai TKA di Indonesia, sekaligus pembiaran pribumi terpuruk.