JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka, besok, Jumat, 28 Juni 2019.
Sedianya, Bos PT Gajah Tunggal dan istrinya itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor BDNI.
"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Saat ini, Sjamsul dan Itjih disinyalir masih berada di Singapura. Menurut Febri, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap keduanya ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.
"Surat panggilan untuk dua tersangka tersebut telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura," katanya.
Febri menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah Sjamsul di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019. Sementara untuk alamat yang di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat Sjamsul, sejak Jumat, 21 Juni 2019.
"Untuk alamat yang di Singapura dikirim ke 20 Cluny Road; Giti Tire Plt Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd," ucapnya.
Selain itu, kata Febri, pihaknya telah meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengumumkan panggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
"Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," tutur Febri.
Baca Juga : Kasus Syafruddin Temenggung Tidak Bisa Dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya dijerat terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul dan istrinya disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Reaksi Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim soal Pemanggilan KPK
(Erha Aprili Ramadhoni)