Sebelumnya, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengakui telah menerima uang sebesar USD30 ribu dari Atase Agama Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Ibrahim. Diakui Lukman, pemberian uang tersebut terkait kegiatan MTQ internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Hal tersebut diakui Lukman Hakim Saifuddin saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan pada lingkungan Kemenag untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, pada Rabu, 26 Juni 2019.
Diduga, uang tersebut berasal dari keluarga pejabat di Arab Saudi, Amir Sultan. Menurut Lukman, pemberian uang tersebut karena Syekh Ibrahim mewakili Kedubes Arab puas dengan kegiatan MTQ internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Lukman mengklaim terpaksa menerima uang tersebut.
Uang itu diterima Lukman dari Syekh Ibrahim, atase agama diruang kerja menteri Desember 2018. Sebelumnya uang di dalam laci kerja Lukman disita oleh penyidik KPK.
(Edi Hidayat)