Polisi Tak Pakai Senjata Api dan Peluru Tajam saat Pengamanan Sidang Putusan MK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 27 Juni 2019 09:25 WIB
Pengamanan di Gedung MK. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memastikan anggotanya yang diterjunkan mengawal putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di sekitaran Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dibekali senjata.

"Dalam apel pagi memang setiap apel kita laksanakan perintah pimpinan kami dari TNI dan Polri. Yang pertama intinya bahwa tidak diperkenanan atau tidak dibolehkan anggota pakai senpi atau peluru tajam. Tadi dicek Provos untuk yakinkan bahwa petugas tidak membawa peluru senjata tajam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Harry mengungkapkan pada saat bersamaan putusan, Polri tidak memberikan izin kepada masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di sekitaran Gedung MK.

(Baca juga: Aparat Gabungan Perketat Izin Masuk ke Gedung MK, Setiap Tanda Pengenal Dicek)

"Tidak ada. Kami dari Polres Jakpus enggak keluarkan perizinan. dari kemarin. Aksi unjuk rasa dari awal Sidang MK enggak boleh aksi melaksanakan unjuk rasa di Kantor MK dan sudah berjalan (larangannya). Kemarin ada aksi di patung kuda, saya datang bersama Dandim ke sana menanyakan, karena ternyata beberapa kelompok masyarakat tiap hari gantian dan sebagian besar orang tersebut atau melaksanakan aksi bukan dari jakarta. Ada yang dari Jabar dan Banten," ujarnya.

Harry menegaskan, jika masih ada massa yang nekat melakukan aksi unjuk rasa alias tidak menggubris imbauan dari kepolisian, pihaknya akan mengambil langkah tegas. "Kita punya SOP, mulai dari imbauan sampai tindakan tegas, sesuai UU," ujarnya.

13.747 aparat gabungan ditempatkan di kawasan Lintas Medan Merdeka, Gambir. Beberapa ruas jalan yang ada di depan Kantor MK kita alihkan, baik di depan arah Merdeka Barat dari dua arus atau dua arah dialihkan melalui Jalan Merdeka Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya