JAKARTA - Koordinator lapangan (korlap) Aksi Halalbihalal 212, Bernard Abdul Jabbar akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk melakukan aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat.
"InsyaAllah hari ini kita turun lagi dan akan lebih ramai dari kemarin. Lokasi tetap sama di patung kuda," kata Bernard saat dihubungi, Kamis (27/6/2019).
Bernard mengklaim, acara halalbihalal yang dilaksanakan Rabu (26/6) berjalan lancar dan khidmat. Massa pun kembali dikerahkan untuk beraksi saat sidang putusan PHPU 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah aksi kemarin lancar ya, Insyaallah peserta aksinya lebih banyak dari kemarin," ujarnya.
Bernard mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk selalu taat kepada aturan yang berlaku. Selain itu, ia juga meminta agar massa tetap waspada terhadap provokasi.
"Tetap taati aturan dan ingat kita juga harus waspada. Waspada dari apa? Dari para provokator dan pihak-pihak lain yang tidak suka," ujarnya.
Pantauan Okezone di lokasi, ribuan orang yang berpakaian dominan warna putih sudah memadati jalan di seputaran patung kuda. Mereka membawa berbagai atribut seperti bendera dan kertas bertuliskan harapan untuk MK.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, Polri tidak memberikan izin kepada masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di sekitaran Gedung MK.
"Tidak ada. Kami dari Polres Jakpus enggak keluarkan perizinan. dari kemarin. Aksi unjuk rasa dari awal Sidang MK enggak boleh aksi melaksanakan unjuk rasa di Kantor MK dan sudah berjalan (larangannya). Kemarin ada aksi di patung kuda, saya datang bersama Dandim ke sana menanyakan, karena ternyata beberapa kelompok masyarakat tiap hari gantian dan sebagian besar orang tersebut atau melaksanakan aksi bukan dari jakarta. Ada yang dari Jabar dan Banten," ujarnya.
Harry menegaskan, jika masih ada massa yang nekat melakukan aksi unjuk rasa alias tidak menggubris imbauan dari kepolisian, pihaknya akan mengambil langkah tegas. "Kita punya SOP, mulai dari imbauan sampai tindakan tegas, sesuai UU," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)