JAKARTA – Sidang sengketa Pemilu 2019 resmi dibuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu ditandai oleh ketukan palu Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
"Sidang dibuka untuk umum," kata Anwar sembari mengetuk palu, Kamis (27/6/2019).
Menurut Anwar, pihaknya sudah mengambil keputusan yang telah berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.
"Kami sudah sedemikian rupa mengambil keputusan ini yang tentu saja berdasarkan fakta-fakta," ucap Anwar.
Baca Juga : Hakim MK Diyakini Kubu Jokowi Tak Silang Pendapat, BW: Saya Bukan Peramal
Oleh sebab itu, Anwar meminta kepada seluruh pihak untuk menyimak segala keputusan yang akan dibacakan oleh Hakim Konstitusi.
"Oleh karena itu diharapkan kita semua menelaah ucapan putusan ini terutama pertimbangan hukum dan putusan," tutur Anwar.
Baca Juga : Yusril: Tanpa Kami Bantah Pun Tim Hukum Prabowo-Sandi Sudah Gagal
(Erha Aprili Ramadhoni)