Dia menambahkan, sesuai dengan amandemen UUD 45, MK bertugas sebagai pemutus perkara yang ada kaitannya dengan UU. "Apa yang disampaikan capres Prabowo tidak ditanggapi secara serius oleh massanya.
Ini semua membuktikan tidak konsistennya elite dalam menegakan aturan. Teorinya, apa pun keputusan MK, harus diterima dan dihargai sebagai hukum yang bersifat final dan mengikat," urai Indria.
Namun, kata dia, politik sudah lama menjadi kegiatan utama sebagian masyarakat. Menurutnya, hanya lewat politiklah mereka merasa mendapatkan keuntungan.
"Politik yang dimaksudkan di sini adalah kekuasaan dan kekuatan. Sayang sekali, dinamika politik sering lebih dihargai dan bisa menyisihkan hukum. Sebenarnya, pemimpinlah yang dapat mengelola dinamika itu," ucapnya.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah: Terima Hasil Sidang di MK agar Hukum Berjalan Semestinya
(Fiddy Anggriawan )