JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak klaim dari kubu Prabowo-Sandiaga soal perolehan suara sebanyak 52 persen di Pilpres 2019. Mahmakah menilai dalil tersebut tidak jelas.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, dalil kemenangan tersebut dinilai tidak secara gamblang menunjukkan bukti yang menguatkan dalil tersebut.
"Dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan. Pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah," kata Arief di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Jam Berapapun Selesainya Sidang Putusan MK, KPU Langsung Gelar Rapat Pleno
Mahkamah juga menyinggung soal perolehan suara yang ditunjukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2019. Dari rekapitulasi KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf meraih 55,50 persen dan Prabowo-Sandi 44,50 Persen.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Prabowo-Sandi tidak ikut menyertakan bukti hasil rekapitulasi suara dari seluruh daerah.
"Pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi sebagaimana didalilkan pemohon," kata Arief.
(Angkasa Yudhistira)