Baca Juga: Anggota Bawaslu Rahmat Bagja Tak Kuasa Menahan Kantuk Dengar Sidang Putusan MK
Ali lalu menyinggung dalil pemohon mengenai situng KPU. Menurut dia, mahkamah menegaskan bahwa situng tidak berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing paslon. Sebab penghitungan suara didasarkan pada perhitungan manual berjenjang.
"Situng tadi di mahkamah ditegaskan bahwa tidak mempengaruhi perolehan suara karena itu dalil mengenai situng dikesampingkan," jelasnya."Hal-hal mengenai situng lainnya ternyata oleh Mahkamah dinyatakan tidak didasarkan pada perolehan suara berjenjang," pungkas Ali.
(Edi Hidayat)