Ahmad Sodik menekankan harusnya menolak bentuk kerusakan dan mengedepankan kemaslahatan. Begitulah mestinya kaidah itu dijadikan pijakan semua untuk menghindari kerusakan yang lebih besar. Ia mengganggap aksi turun ke jalan bukan sesuatu yang mendesak, karena pihaknya percaya MK adalah lembaga kredibel dan berintegritas.
Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Saiful Bahri menambahkan, semua elemen harus bersatu kembali pasca-Pilpres. Proses pemilu telah selesai bila sudah keluar putusan MK. "Semua elemen bangsa mari kembali menjadi manusia Indonesia yang bersatu sementara proses demokrasi sudah selesai dengan selesainya keputusan MK," ujarnya.
"Jadikan agama sebagai kaidah moral yang dibingkai dengan persatuan dan kesatuan. Siapa pun yang terpilih, dia adalah presiden kita semua. Berikan contoh yang baik pada kita semua bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi," imbuhnya.
Ditambahkan Wakil Koordinator eks 212, Amsori, kalau putusan MK bersifat final dan mengikat bukan hanya bagi Pemohon. Namun, juga bagi para pendukungnya untuk bisa menerima apa pun putusan MK terhadap sengketa Pilpres 2019.
"Putusan ini sudah inkrah, sifatnya mengikat bukan hanya kepada pihak yang bersengketa saja yaitu 01 dan 02, tapi juga bagi pendukungnya, bagi TNI, polri dan PNS," ujarnya.
(Arief Setyadi )